Pasal 76
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan sedang hingga rendah, tingkat DISTRIBUSI II pelayanan
pelayanan prasarana dan sarana rendah, dan merupakan kawasan potensial resapan air. (2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan sedang hingga rendah; b. kawasan peruntukan agro industri; c. kawasan peruntukan pariwisata; dan/ atau d. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara. (3) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, dan Kecamatan Cilandak pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; b. Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Pasar Rebo pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; c. Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; d. Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; e. Kecamatan Babakanmadang, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan DISTRIBUSI II Pamijahan,
Pamijahan, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, dan Kecamatan Tajur Halang, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Tenjo, dan Kecamatan Tenjolaya pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; f. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Cilodong pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat; g. Kecamatan Cisoka, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mauk, Kecamatan Mekarbaru, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sindangjaya, Kecamatan Solear, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Sukamulya, dan Kecamatan Teluknaga pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; h. Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Jati Asih, dan Kecamatan Jati Sampurna pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; i. Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Muaragembong, Kecamatan Serangbaru, dan Kecamatan Setu pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan j. Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. DISTRIBUSI II Pasal 77 ...
