Pasal 75
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan sedang dan tingkat pelayanan prasarana dan sarana sedang. (2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: DISTRIBUSI II a. kawasan
a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan sedang; b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala nasional dan regional; d. kawasan peruntukan industri; e. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; f. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; g. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal; h. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; i. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; k. kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda);
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; m. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; dan/atau n. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya. (3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Kalideres pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta; b. Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, dan Kecamatan Cilandak pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; DISTRIBUSI II c. Kecamatan
c. Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cipayung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; d. Kecamatan Bogor Barat pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; e. Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tajur Halang, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Tenjo pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; f. Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Sukmajaya pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat; g. Kecamatan Benda, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Neglasari, dan Kecamatan Periuk pada Kota Tangerang Provinsi Banten; h. Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Setu, dan Kecamatan Pamulang pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; DISTRIBUSI II i. Kecamatan
i. Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Curug, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jambe, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Legok, Kecamatan Mauk, Kecamatan Mekarbaru, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Panongan, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Solear, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Teluknaga, dan Kecamatan Tigaraksa pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Jati Asih, Kecamatan Jati Sampurna, Kecamatan Mustika Jaya, dan Kecamatan Pondok Melati pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan k. Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Babelan, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Setu, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Kedungwaringin, Kecamatan Muara Gembong, Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Tambun Selatan, dan Kecamatan Tambun Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
