Pasal 74
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan tinggi, tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi, berpotensi dikembangkan untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik vertikal maupun horizontal. (2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman teratur dengan kepadatan tinggi dan/ atau permukiman dengan kepadatan yang dikendalikan; DISTRIBUSI II b. kawasan ...
- 12 1 - b. kawasan peruntukan pemerintahan nasional; c. kawasan peruntukan pemerintahan provinsi; d. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; e. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; f. kawasan peruntukan kantor perwakilan diplomatik dan kantor perwakilan pada organisasi internasional; g. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; h. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; i. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; j. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; k. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara skala internasional, nasional, dan regional; m. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala internasional, nasional, dan regional; n. kawasan peruntukan industri; o. kawasan peruntukan pengembangan sistem logistik terpadu (multimoda); p. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau q. kawasan peruntukan budi daya perikanan skala nasional dan regional. (3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Kembangan, Kecamatan Pal DISTRIBUSI II Merah,
Merah, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Tambora, dan Kecamatan Grogol Petamburan pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta; b. Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Gambir, Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Menteng, Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Senen, dan Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; c. Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Pancoran, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Setiabudi, dan Kecamatan Tebet pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; d. Kecamatan Cakung, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Kramatjati, Kecamatan Makasar, Kecamatan Matraman, Kecamatan Pasar Rebo, dan Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; e. Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Koja, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; f. Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Tanah Sareal, Kecamatan Bogor Barat, dan Kecamatan Bogor Selatan pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; g. Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciomas, DISTRIBUSI II Kecamatan
Kecamatan Cisarua, Kecamatan Citereup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Parung, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tajurhalang, dan Kecamatan Tenjo pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; h. Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Sukmajaya pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat; i. Kecamatan Cibodas, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Larangan, Kecamatan Batu Ceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Periuk, Kecamatan Pinang, dan Kecamatan Tangerang pada Kota Tangerang Provinsi Banten; j• Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Setu, dan Kecamatan Pamulang pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; k. Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Curug, Kecamatan Jambe, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Panongan, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sindang DISTRIBUSI II Jaya, ...
Jaya, Kecamatan Solear, Kecamatan Sukadiri, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Teluknaga, dan Kecamatan Tigaraksa pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
- Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Jati Asih, Kecamatan Jati Sampurna, Kecamatan Mustika Jaya, Kecamatan Pondok Melati, dan Kecamatan Rawa Lumbu pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; m. Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Babelan, Kecamatan Bojongmangu, Kecamatan Cabang Bungin, Kecamatan Cibarusah, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Utara, Kecamatan Cikarang Pusat, Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Kedung Waringin, Kecamatan Muara Gembong, Kecamatan Setu, Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukawangi, Kecamatan Tambelang, Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Serangbaru, dan Kecamatan Tambun Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan n. Kecamatan Cipanas, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
