Pasal 80
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, rawan intrusi air laut, dan rawan abrasi, dengan kesesuaian untuk budi daya penyangga Zona L2 yang merupakan sempadan pantai. (2) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya di kawasan pesisir; b. kawasan peruntukan kegiatan budi daya perikanan skala regional; c. kawasan peruntukan kegiatan transportasi laut; d. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan riset dan pendidikan. (3) Zona B7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
