Pasal 71
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e yang ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya. DISTRIBUSI II (2) Zona ...
(2) Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan b. kawasan ekosistem mangrove. (3) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (4) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di: a. Masjid dan Makam Keramat Luar Batang, Museum Bahari, Kompleks Menara Syahbandar, Kompleks Gedung Palang, Masjid Kampung Bandan, Sisa - sisa Benteng - Ancol, Binaria, Pasar Heksagon, Yacht Club, Gereja Tugu, Makam Kapitein Jongker, Masjid Al'Alam Marunda - Kampung Marunda Besar, Rumah Tinggi/Rumah Si Pitung - Kampung Marunda Pulo, dan Stasiun Kereta Api Tanjung Priok di Kota Administratif Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; b. Bangunan Langgam Cina, Masjid Pekojan (Masjid Jami'annawier), Langgar Tinggi, Jembatan Kota Intan, Masjid Jami'Al Anwar, Masjid Jami'Al-Mansyur, Masjid Jami'Al-Anshor, Masjid Jami'Tambora, Gedung Arsip Nasional, Bank INDONESIA, Gedung Bank Dagang Negara, Museum Wayang, Gedung Bank Ekspor Impor, Museum Sejarah Jakarta, Stasiun Kereta Api Jakarta-Kota, dan Museum Tekstil di Kota Administratif Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta; c. Istana Merdeka, Istana Negara, Balaikota Jakarta, Gedung Pertamina, Museum Nasional, Gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Gereja DISTRIBUSI II Immanuel, ...
Immanuel, Istana Wakil PRESIDEN, Gedung Bank INDONESIA, Perpustakaan Nasional, Monumen Nasional, Museum Joang '45, Rumah Sakit Cikini, Hotel INDONESIA, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Gereja Kristen INDONESIA, Gereja Katedral, Gedung Kesenian Pasar Baru, Kantor Pos & Giro Pasar Baru, Masjid Istiqlal, Gedung MPR-DPR RI, dan Kompleks Gelora Senayan di Kota Administratif Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; d. Kompleks Makam Pangeran Jayakarta, Gedung Kodim 0505 dan Lobang Buaya di Kota Administratif Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; e. Masjid Al-Azhar, Makam Kramat Wiraguna, Stasiun Kereta Api Manggarai, Prasasti Pintu Air Manggarai, Gedung SD Negeri Manggarai, Museum ABRI Satriamandala di Kota Administratif Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; f. Istana Bogor, Stasiun Bogor, dan Kebun Raya Bogor di sebagian wilayah Kecamatan Bogor Tengah pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; g. Makam Kramat Garisul, Tree House Pabangbon, Tomb Van Motman, Situs Sejarah Prasasti Jambu Batu Tulis Raja Tarumanegara Purnawarman, Taman Wisata Pasir, Kiarasari, Kampung Urug, Yanlapa, dan Kawasan Pusat Teknologi Satelit dan Pusat Teknologi Penerbangan Rumpin dan Rancabungur di Kabupaten Bogor; dan h. benda, bangunan, struktur, atau situs lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
