Pasal 70
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d ditetapkan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah. (2) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi terdiri atas: a. kawasan cagar alam geologi; dan b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. (3) Zona L4 yang merupakan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di: a. Kawasan Geopark Pongkor yang ditetapkan di Kecamatan Nanggung pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; !•( DISTRIBUSI II b. Kawasan
b. Kawasan Karst Gunung Kapur (Air Panas) di Kecamatan Parung pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; c. Kawasan Karst Gunung Cibodas di Kecamatan Ciampea pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan d. Kawasan Karst Gunung Rengganis (Gua Gudawang) di Kecamatan Cigudeg pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. (4) Zona L4 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kawasan imbuhan air tanah; dan b. sempadan mata air. (5) Zona L4 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. Kawasan imbuhan air tanah Serang-Tangerang mencakup sebagian wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Povinsi Banten, dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; b. Kawasan imbuhan air tanah Jakarta mencakup wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, sebagian wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, sebagian wilayah Kota Depok, serta Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; c. Kawasan imbuhan air tanah Bogor mencakup wilayah Kota Bogor dan sebagian wilayah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; d. Kawasan imbuhan air tanah Bekasi-Karawang mencakup wilayah Kabupaten Bekasi dan sebagian wilayah Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan DISTRIBUSI II e. Kawasan
e. Kawasan imbuhan air tanah Cianjur mencakup sebagian wilayah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. (6) Zona L4 yang merupakan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan b. wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. (7) Zona L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di mata air yang berada di: a. Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Tenjolaya, kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Jonggol, dan Kecamatan Sukamakmur di Kabupaten Bogor pada Provinsi Jawa Barat; dan b. Kabupaten Cianjur meliputi Kecamatan Cugenang, Kecamatan Cipanas, dan Kecamatan Pacet di Kabupaten Cianjur pada Provinsi Jawa Barat.
