Pasal 69
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria: DISTRIBUSI II a. merupakan
a. merupakan wilayah pesisir yang menjadi tempat hidup dan berkembangbiaknya (habitat) suatu jenis atau sumberdaya alam hayati yang khas, unik, 1angka dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis-jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/ atau pelestarian; b. mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir yang masih asli dan/atau alami; c. mempunyai luas wilayah pesisir yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis sumberdaya ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan d. mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Suaka Margasatwa Muara Angke di Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; b. Suaka Margasatwa di Pulau Rambut pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; c. Kawasan Konservasi di Pulau Damar Besar pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; d. Kawasan Konservasi di Pulau Kongsi Timur, Pulau Tikus, Pulau Gosong Gundul, Pulau Burung, Pulau Tengah dan Pulau Pari pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; DISTRIBUSI II e. Kawasan
e. Kawasan di Konservasi Pulau Tidung Kecil, Pulau Tidung Besar, Pulau Payung Kecil, dan Pulau Payung Besar pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; f. Taman Wisata Alam Angke Kapuk di sebagian wilayah Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta; g. Cagar Alam di Pulau Bokor dan Cagar Alam di Pulau Lancang Kecil pada Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; h. Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; dan i. Kawasan konservasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
