Pasal 68
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: DISTRIBUSI II a. memiliki
a. memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang masih ash serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; b. memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; c. memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan d. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. (2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Taman Wisata Alam Telaga Warna di sebagian wilayah Kecamatan Cisarua di Kabupaten Bogor dan sebagian wilayah Kecamatan Cipanas pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat; b. Taman Wisata Alam Jember di sebagian wilayah Kecamatan Cipanas pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat; c. Taman Wisata Alam Gunung Pancar di sebagian wilayah Kecamatan Babakan Madang pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; d. Taman Wisata Alam Angke Kapuk di sebagian wilayah Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; dan e. Kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Rumpin di sebagian wilayah Kecamatan Rumpin pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
