Pasal 67
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a. berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/ atau satwa yang beragam; b. memiliki arsitektur bentang alam yang baik; c. memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; d. merupakan kawasan dengan ciri khan baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah; e. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan/atau f. memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis ash dan/atau bukan ash. (2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Hutan Raya Pancoran Mas di sebagian wilayah Kecamatan Pancoran Mas pada Kota Depok dan Kebun Raya Cibodas di sebagian wilayah Kecamatan Pacet pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. (3) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga merupakan kawasan bernilai konservasi tinggi.
