PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 72
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b DISTRIBUSI II meliputi
meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (2) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di kawasan yang ditumbuhi mangrove di sepanjang pantai utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
