Pasal 64
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa langka dan/ atau hampir punah; b. memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan/ atau d. memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. (2) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di: a. Suaka Margasatwa Muara Angke di sebagian wilayah Kecamatan Penjaringan pada Kota Administratif Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; dan b. Suaka Margasatwa Pulau Rambut dan Perairan di sebagian wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
