Pasal 63
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan/atau pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam meliputi suaka margasatwa dan cagar alam; DISTRIBUSI II b. Zona ...
b. Zona L3 yang merupakan kawasan pelestarian alam meliputi taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, dan taman wisata alam; dan c. Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
