Pasal 62
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. RTH publik; dan b. RTH privat. (2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi; b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan c. didominasi komunitas tumbuhan. (3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
