Pasal 65
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya; DISTRIBUSI II b. memiliki
b. memiliki formasi biota tertentu dan/ atau unit-unit penyusunnya; c. memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih ash atau belum diganggu manusia; d. memiliki luas dan bentuk tertentu; dan/ atau e. memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi. (2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Cagar Alam Telaga Warna di sebagian wilayah Kecamatan Cisarua pada Kabupaten Bogor dan sebagian wilayah Kecamatan Cipanas pada Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat; b. Cagar Alam Dungus Iwul di sebagian wilayah Kecamatan Jasinga pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; c. Cagar Alam Pulau Bokor di sebagian wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; d. Cagar Alam Pulau Lancang Kecil di sebagian wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; e. Cagar Alam Yanlapa di sebagian wilayah Kecamatan Tenjo pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan f. Cagar Alam Arca Domas di sebagian wilayah Kecamatan Megamendung pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
