PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 57
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L 1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan. (2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di bagian hulu DAS Cidurian, bagian hulu DAS Ciujung, bagian hulu DAS Cibareo, bagian hulu DAS Cimanceuri di Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten, bagian hulu DAS Cisadang, bagian hulu DAS DISTRIBUSI II Ciliwung
Ciliwung di Kabupaten Bogor, bagian hulu DAS Bekasi, dan bagian hulu DAS Citarum di Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat.
