Pasal 56
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria: a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau DISTRIBUSI II d. Kawasan
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen). (2) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Penjaringan di Kota Administrasi Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta; b. Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Sukajaya di Kabupaten Bogor pada Provinsi Jawa Barat; c. Kecamatan Kemiri, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Mauk, Kecamatan Pakuhaji, dan Kecamatan Teluknaga di Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten; dan d. Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Babelan, dan Kecamatan Muaragembong di Kabupaten Bekasi pada Provinsi Jawa Barat. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
