PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 58
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, situ, kolam retensi, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L2 yang merupakan sempadan pantai; b. Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; c. Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk; dan d. Zona L2 yang merupakan RTH kota.
