Pasal 49
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas: a. sistem pengolahan air limbah terpusat skala perkotaan; b. sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman; c. sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan tertentu; dan d. sistem pengolahan air limbah setempat. (2) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional. (3) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman. (4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan. (5) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat. (6) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II Pasal 50 ...
