Pasal 50
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat dan Kawasan Industri. (2) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah. (3) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. IPAL Pluit dan IPAL Duni Kosambi pada Provinsi DKI Jakarta; b. IPAL Kayumanis di Kecamatan Tanah Sareal dan IPAL Tegal Gundil di Kecamatan Bogor Utara pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; c. IPAL Ciawi dan IPAL Cipayung di Kecamatan Megamendung, IPAL Ciawi II di Kecamatan Ciawi, IPAL Cisarua, IPAL Leuwimalang, serta IPAL Kopo di Kecamatan Cisarua pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; d. IPAL Neglasari di Kecamatan Neglasari dan IPAL Karawaci di Kecamatan Karawaci pada Kota Tangerang Provinsi Banten; e. IPAL Ciputat Timur di Kecamatan Ciputat Timur, IPAL Pamulang di Kecamatan Pamulang, IPAL Pondok Aren di Kecamatan Pondok Aren, dan IPAL Serpong Utara di Kecamatan Serpong Utara pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; f. IPAL Bekasi Utara di Kecamatan Bekasi Utara dan IPAL Bantar Gebang di Kecamatan Bantar Gebang pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; DISTRIBUSI II g. IPAL
g. IPAL Muktiwari di Kecamatan Cibitung dan IPAL Bojongmangu di Kecamatan Bojongmangu pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; h. IPAL yang terletak di muara sungai; dan i. IPAL pada Kawasan Industri. (4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat. (5) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
