PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 48
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c ditetapkan untuk pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II (2) Sistem
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah domestik dan sistem pengelolaan air limbah industri.
