Pasal 42
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Sumatera meliputi: a. jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. pembangkitan tenaga listrik; dan c. jaringan transmisi tenaga listrik. (3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: DISTRIBUSI II a. fasilitas
a. fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar minyak meliputi Depo Bahan Bakar Minyak Plumpang dan Depo Bahan Bakar Minyak Pelabuhan New Priok di Kecamatan Koja pada Kota Administrasi Jakarta Utara; dan b. jaringan pipa gas bumi terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi bawah tanah Jawa. (4) jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Karang di Kecamatan Penjaringan, Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Priok, serta Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Jawa-2 di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Lontar di Kecamatan Kemiri pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; c. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Salak/Awi Bengkok dan Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Gunung Salak Binary di Kecamatan Pamijahan pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; d. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Karacak di Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Cibungbulang pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; e. Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Cibogo di Kecamatan Megamendung pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; f. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Cikarang Listrindo di Kecamatan Cikarang Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; DISTRIBUSI II g. Pembangkitan
g. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar di Kecamatan Tarumajaya pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan h. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Bekasi Power di Kecamatan Cikarang Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. (6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi; b. Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan c. Sebaran Gardu Induk. (7) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di: a. Jalur yang menghubungkan Balaraja-Serpong-Gandul; b. Jalur yang menghubungkan Cibinong-Bogor X; c. Jalur yang menghubungkan Muara Tawar-Bekasi; d. Jalur yang menghubungkan Bekasi-Cawang; e. Jalur yang menghubungkan Bekasi-Cibinong; f. Jalur yang menghubungkan Muara Tawar-Cibatu; g. Jalur yang menghubungkan Cibatu-Jui Shin; h. Jalur yang menghubungkan Cibinong-SGLNG 1; i. Jalur yang menghubungkan Cibinong-SGLNG 2; J. Jalur yang menghubungkan Depok-Bogor X-Tasik; k. Jalur yang menghubungkan Cikupa-Balaraj a;
- Jalur yang menghubungkan PLTU Lontar-Teluk Naga; m. Jalur yang menghubungkan Cawang Baru-Gandul; n. Jalur yang menghubungkan Tambun-inc (Bekasi- Cibinong); o. Jalur yang menghubungkan Cawang Lama-Cawang Baru; P. Jalur yang menghubungkan Kembangan-Duri Kosambi; q. Jalur yang menghubungkan Muara Karang-Duri Kosambi; DISTRIBUSI II r. Jalur
r. Jalur yang menghubungkan Priok-Muara Tawar; s. Jalur yang menghubungkan Priok-Muara Karang; t. Jalur yang menghubungkan Balaraja-Kembangan; dan u. Jalur yang menghubungkan Teluk Naga-Muara Karang. (8) Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan membentang antar provinsi/kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur. (9) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dengan kapasitas di atas atau sama dengan N 150 kV, meliputi: a. Gardu Induk Duni Kosambi dan Gardu Induk Duni Kosambi II di Kecamatan Cengkareng, Gardu Induk Grogol dan Gardu Induk Tomang di Kecamatan Grogol Petamburan, Gardu Induk Kebon Jeruk dan Gardu Induk Kebon Jeruk II di Kecamatan Kebon Jeruk, Gardu Induk Kembangan dan Gardu Induk Kembangan II di Kecamatan Kembangan, serta Gardu Induk Ketapang dan Gardu Induk Mangga Besar di Kecamatan Taman Sari pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta; b. Gardu Induk Tanah Tinggi di Kecamatan Cempaka Putih, Gardu Induk Budi Kemuliaan dan Gardu Induk Gambir Lama di Kecamatan Gambir, Gardu Induk Gambir Baru di Kecamatan Kemayoran, Gardu Induk Kebun Sirih, Gardu Induk Semanggi Barat II, dan Gardu Induk Gedung Pola di Kecamatan Menteng, serta Gardu Induk Karet Baru dan Gardu Induk Karet Lama di Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; c. Gardu Induk Pondok Indah di Kecamatan Cilandak, Gardu Induk Danayasa dan Gardu Induk CSW di Kecamatan Kebayoran Baru, Gardu Induk New Senayan, Gardu Induk Senayan, dan Gardu Induk PLTD Senayan di Kecamatan Kebayoran Lama, Gardu Induk Mampang di Kecamatan DISTRIBUSI II Mampang
Mampang Prapatan, Gardu Induk Duren Tiga dan Gardu Induk Duren Tiga II di Kecamatan Pancoran, Gardu Induk Kemang di Kecamatan Pasar Minggu, Gardu Induk Semanggi Barat, Gardu Induk Abadi Guna Papan, Gardu Induk Dukuh Atas, dan Gardu Induk Setiabudi di Kecamatan Setiabudi, serta Gardu Induk Taman Rasuna dan Gardu Induk Manggarai di Kecamatan Tebet pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; d. Gardu Induk Penggilingan, Gardu Induk Pulogadung Lama, Gardu Induk Pulogadung Baru, Gardu Induk Jakarta Garden City, Gardu Induk Wahana Garuda Lestari, dan Gardu Induk Tosan Prima di Kecamatan Cakung, Gardu Induk Miniatur di Kecamatan Cipayung, Gardu Induk Gandaria di Kecamatan Ciracas, Gardu Induk Cipinang di Kecamatan Jatinegara, Gardu Induk Cawang Lama, Gardu Induk Cawang Baru, dan Gardu Induk Cawang di Kecamatan Kramatjati, Gardu Induk Jatinegara di Kecamatan Matraman, serta Gardu Induk Pulomas di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; e. Gardu Induk Kandang Sapi, Gardu Induk Kandang Sapi II, dan Gardu Induk Marunda di kecamatan Cilincing, Gardu Induk Kelapa Gading, Gardu Induk Pegangsaan, dan Gardu Induk Pangeran Karang di Kecamatan Kelapa Gading, Gardu Induk Plumpang di Kecamatan Koja, Gardu Induk Kemayoran, Gardu Induk Kemayoran II, Gardu Induk Gunung Sahari, Gardu Induk Ancol, dan Gardu Induk Priok Timur di Kecamatan Pademangan, serta Gardu Induk PIK, Gardu Induk Angke, Gardu Induk Kapuk, Gardu Induk Kapuk II, Gardu Induk Muara Karang Lama, dan Gardu Induk Muara Karang Baru di Kecamatan Penjaringan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; DISTRIBUSI II f. Gardu
f. Gardu Induk Babakan di Kecamatan Bogor Barat, Gardu Induk Bogor Baru di Kecamatan Bogor Utara, serta Gardu Induk Kedung Badak di Kecamatan Tanah Sareal pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; g- Gardu Induk Sentul di Kecamatan Babakan Madang, Gardu Induk Ciawi di Kecamatan Ciawi, Gardu Induk Bunar di Kecamatan Cigudeg, Gardu Induk Cibinong di Kecamatan Gunung Putri, Gardu Induk Cileungsi 2/Jonggol di Kecamatan Jonggol, Gardu Induk Semen Baru di Kecamatan Klapanunggal, serta Gardu Induk Gunung Salak Baru di Kecamatan Pamijahan pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; h. Gardu Induk Gandul di Kecamatan Cinere, Gardu Induk Depok dan Gardu Induk Rawadenok di Kecamatan Pancoran Mas, Gardu Induk Bogor X dan Gardu Induk Sawangan di Kecamatan Sawangan, serta Gardu Induk Cimanggis di Kecamatan Tapos pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat; i. Gardu Induk Cengkareng di Kecamatan Batuceper, Gardu Induk Jatake dan Gardu Induk Maximangando di Kecamatan Jatiuwung, Gardu Induk Tangerang Baru di Kecamatan Periuk, Gardu Induk Ciledug dan Gardu Induk Alam Sutera di Kecamatan Pinang, serta Gardu Induk Tangerang di Kecamatan Tangerang pada Kota Tangerang Provinsi Banten; j. Gardu Induk Bintaro, Gardu Induk Bintaro 2, Gardu Induk Petukangan, dan Gardu Induk Petukangan II di Kecamatan Pondok Aren, Gardu Induk Lengkong di Kecamatan Serpong, serta Gardu Induk Serpong di Kecamatan Setu pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; DISTRIBUSI II k. Gardu
k. Gardu Induk New Balaraja di Kecamatan Balaraja, Gardu Induk Lippo Curug II dan Gardu Induk Cikupa di Kecamatan Cikupa, Gardu Induk Lippo Curug di Kecamatan Kelapa Dua, Gardu Induk Lontar di Kecamatan Kemiri, Gardu Induk BSD dan Gardu Induk Legok di Kecamatan Pagedangan, Gardu Induk Milinium, Gardu Induk Sinar Sahabat, dan Gardu Induk Citra Habitat di Kecamatan Panongan, Gardu Induk Pasar Kemis dan Gardu Induk Gajah Tunggal di Kecamatan Pasar Kemis, Gardu Induk Sepatan di Kecamatan Sepatan, Gardu Induk Balaraja di Kecamatan Sukamulya, Gardu Induk Teluk Naga di Kecamatan Teluk Naga, serta Gardu Induk Lautan Steel dan Gardu Induk Tigaraksa di Kecamatan Tigaraksa pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
- Gardu Induk Pondok Kelapa di Kecamatan Bekasi Barat, Gardu Induk Poncol di Kecamatan Bekasi Timur, Gardu Induk Sukatani, Gardu Induk Halim, dan Gardu Induk Bekasi di Kecamatan Bekasi Utara, Gardu Induk Bekasi II/ Summarecon di Kecamatan Medan Satria, Gardu Induk Tambun di Kecamatan Mustika Jaya, Gardu Induk Jatirangon dan Gardu Induk Jatirangon II di Kecamatan Pondok Melati, serta Gardu Induk Jatiwaringin II di Kecamatan Rawa Lumbu pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; m. Gardu Induk Harapan Indah dan Gardu Induk Muara Tawar di Kecamatan Tarumajaya, Gardu Induk Jui Shin dan Gardu Induk Cibatu Baru/ Deltamas di Kecamatan Bojongmangu, Gardu Induk Gandamekar II/ Cibuntu, Gardu Induk Cikarang, dan Gardu Induk Fajar di Kecamatan Cikarang Barat, Gardu Induk Cikarang Baru Lippo II di Kecamatan Cikarang Selatan, Gardu Induk Jababeka di Kecamatan Cikarang Utara, serta Gardu Induk DISTRIBUSI II Cibatu,
Cibatu, Gardu Induk Suzuki, dan Gardu Induk Hankook di Kecamatan Cikarang Pusat pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan n. Gardu Induk Cianjur di Kecamatan Cugenang di Kabupaten Cianjur pada Provinsi Jawa Barat. (10) Selain sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan Pembangkitan listrik berbasis sampah yang ditetapkan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada Provinsi Banten, seta Kota Bekasi pada Provinsi Jawa Barat. (11) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
