Pasal 41
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
