Pasal 43
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO). (4) STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. STO di Kota Administrasi Jakarta Utara; b. STO di Kota Administrasi Jakarta Selatan; c. STO di Kota Administrasi Jakarta Pusat; d. STO di Kota Administrasi Jakarta Barat; e. STO di Kota Administrasi Jakarta Timur; f. STO di Kabupaten Bogor; g. STO di Kota Bogor; DISTRIBUSI II h. STO
h. STO di Kota Depok; i. STO di Kota Tangerang; j. STO di Kota Tangerang Selatan; k. STO di Kabupaten Tangerang;
- STO di Kabupaten Bekasi; m. STO di Kota Bekasi; dan n. STO di Kabupaten Cianjur. (5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jaringan teresterial; b. jaringan satelit; dan c. jaringan selular. (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
