Pasal 36
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya. DISTRIBUSI II (3) Stasiun
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi stasiun kereta api antarkota dan stasiun kereta api perkotaan. (4) Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Stasiun Gambir di Kecamatan Gambir, Stasiun Tanah Abang di Kecamatan Tanah Abang, dan Stasiun Pasar Senen di Kecamatan Senen pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; b. Stasiun Jatinegara di Kecamatan Jatinegara pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; c. Stasiun Manggarai di Kecamatan Tebet pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; d. Stasiun Bekasi di Kecamatan Bekasi Utara pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; e. Stasiun Paledang di Kecamatan Bogor Tengah dan Stasiun Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; f. Stasiun Maseng di Kecamatan Cijeruk dan Stasiun Cigombong di Kecamatan Cigombong pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan g. Stasiun Kereta Api Cepat Halim di Kecamatan Makasar pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. (5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Stasiun Commuter Line; b. Stasiun Light Rapid Transit; c. Stasiun Mass Rapid Transit; dan d. Stasiun Kereta Api Bandara. DISTRIBUSI II (6) Stasiun
(6) Stasiun Commuter Line sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. Stasiun Kalideres di Kecamatan Kalideres, Stasiun Rawa Buaya, Stasiun Bojong Indah dan Stasiun Taman Kota di Kecamatan Cengkareng, Stasiun Pesing dan Stasiun Grogol di Kecamatan Grogol Petamburan, Stasiun Duni dan Stasiun Angke di Kecamatan Tambora, serta Stasiun Jakarta Kota di Kecamatan Taman Sari pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinisi DKI Jakarta; b. Stasiun Kampung Bandan dan Stasiun Ancol di Kecamatan Pademangan dan Stasiun Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinisi DKI Jakarta; c. Stasiun Pondok Jati di Kecamatan Matraman, Stasiun Jatinegara di Kecamatan Jatinegara, Stasiun Buaran dan Stasiun Klender Baru di Kecamatan Duren Sawit, Stasiun Cakung di Kecamatan Cakung, serta Stasiun Cipinang dan Stasiun Klender di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinisi DKI Jakarta; d. Stasiun Kebayoran di Kecamatan Kebayoran Lama, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet dan Stasiun Cawang di Kecamatan Tebet, Stasiun Duren Kalibata di Kecamatan Pancoran, Stasiun Pasar Minggu Baru dan Stasiun Pasar Minggu di Kecamatan Pasar Minggu, serta Stasiun Tanjung Barat, Stasiun Lenteng Agung dan Stasiun Universitas Pancasila di Kecamatan Jagakarsa pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinisi DKI Jakarta; e. Stasiun Tanah Abang, Stasiun Karet, dan Stasiun Palmerah di Kecamatan Tanah Abang, Stasiun Sudirman, Stasiun Mampang, Stasiun Cikini, dan Stasiun Gondangdia di Kecamatan Menteng, Stasiun Gambir di Kecamatan Gambir, Stasiun Juanda, Stasiun Sawah Besar, Stasiun Mangga Besar, Stasiun Jayakarta, dan Stasiun DISTRIBUSI II Rajawali ...
Rajawali di Kecamatan Sawah Besar, Stasiun Kemayoran di Kecamatan Kemayoran, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gang Sentiong di Kecamatan Senen, serta Stasiun Kramat di Kecamatan Cempaka Putih pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinisi DKI Jakarta; f. Stasiun Bogor di Kecamatan Bogor Tengah dan Stasiun Sukaresmi di Kecamatan Tanah Sareal pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; g. Stasiun Tenjo dan Stasiun Cilejit di Kecamatan Tenjo, Stasiun Parung Panjang di Kecamatan Parung Panjang, Stasiun Cibinong di Kecamatan Cibinong, Stasiun Gunung Putri di Kecamatan Gunung Putri, Stasiun Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede di Kecamatan Bojonggede, serta Stasiun Cilebut di Kecamatan Sukaraja pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; h. Stasiun Universitas INDONESIA dan Stasiun Pondok Cina di Kecamatan Beji, Stasiun Depok Baru dan Stasiun Depok di Kecamatan Pancoran Mas, dan Stasiun Pondok Rajeg di Kecamatan Cilodong pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat; i. Stasiun Tangerang dan Stasiun Tanah Tinggi di Kecamatan Tangerang, Stasiun Batuceper di Kecamatan Cipondoh, serta Stasiun Poris di Kecamatan Batuceper pada Kota Tangerang Provinsi Banten; j. Stasiun Cikoya dan Stasiun Tigaraksa di Kecamatan Solear, Stasiun Daru di Kecamatan Jambe, serta Stasiun Cicayur dan Stasiun Cisauk di Kecamatan Cisauk pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; k. Stasiun Serpong dan Stasiun Rawa Buntu di Kecamatan Serpong, Stasiun Sudimara dan Stasiun Jurang Mangu di Kecamatan Ciputat, serta Stasiun Pondok Ranji di Kecamatan Ciputat Timur pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten; DISTRIBUSI II I. Stasiun
- Stasiun Rawa Bebek dan Stasiun Kranji di Kecamatan Bekasi Barat, serta Stasiun Bekasi di Kecamatan Bekasi Utara pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan m. Stasiun Tambun di Kecamatan Tambun Selatan, Stasiun Cibitung di Kecamatan Cibitung, Stasiun Telaga Murni di Kecamatan Cikarang Barat, Stasiun Cikarang dan Stasiun Lemahabang di Kecamatan Cikarang Utara, serta Stasiun Kedunggedeh di Kecamatan Kedungwaringin pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; (7) Stasiun Light Rapid Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. Stasiun Tomang di Kecamatan Pal Merah, Stasiun Grogol dan Stasiun Pesing di Kecamatan Grogol Petamburan, Stasiun Rawa Buaya dan Stasiun Kamal Raya di Kecamatan Cengkareng, serta Stasiun Dadap di Kecamatan Kalideres pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta; b. Stasiun Ciracas dan Stasiun Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas, Stasiun Taman Mini, Stasiun Cawang 1, dan Stasiun Cawang 2 di Kecamatan Makasar, Stasiun Cikoko di Kecamatan Kramat Jati, serta Stasiun Velodrome, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Pulomas di Kecamatan Pulogadung pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; c. Stasiun Pancoran di Kecamatan Pancoran, Stasiun Kuningan, Stasiun Rasuna Said, Stasiun Setiabudi dan Stasiun Dukuh Atas di Kecamatan Setiabudi pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; d. Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, dan Stasiun Pegangsaan Dua di Kecamatan Kelapa Gading pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; DISTRIBUSI II e. Stasiun
e. Stasiun Plaza Senayan dan Stasiun Gelora di Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; f. Stasiun Baranangsiang di Kecamatan Bogor Timur pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; g. Stasiun Cibinong di Kecamatan Citeureup, Stasiun Sirkuit Sentul di Kecamatan Babakanmadang, dan Stasiun Sentul City di Kecamatan Sukaraja pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; h. Stasiun Cibubur di Kecamatan Cimanggis pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat; i. Stasiun Bandara Soekarno-Hatta di Kecamatan Benda pada Kota Tangerang Provinsi Banten; j. Stasiun Jatibening dan Stasiun Cikunir di Kecamatan Pondok Gede, serta Stasiun Bekasi Barat di Kecamatan Bekasi Selatan pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan k. Stasiun Bekasi Timur di Kecamatan Rawalumbu di Kota Bekasi dan Kecamatan Tambun Selatan pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; (8) Stasiun Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi: a. Stasiun Lebak Bulus, Stasiun Fatmawati, Stasiun Cipete Raya, dan Stasiun Haji Nawi di Kecamatan Cilandak, Stasiun Blok A, Stasiun Blok M, dan Stasiun ASEAN di Kecamatan Kebayoran Baru, serta Stasiun Setiabudi di Kecamatan Setiabudi pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; b. Stasiun Senayan, Stasiun Istora, Stasiun Bendungan Hilir, dan Stasiun Dukuh Atas di Kecamatan Tanah Abang, Stasiun Bundaran Hotel INDONESIA dan Stasiun Sarinah di Kecamatan Menteng, serta Stasiun Monas, Stasiun Harmoni, dan Stasiun Sawah Besar di Kecamatan Gambir pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; dan DISTRIBUSI II c. Stasiun
c. Stasiun Mangga Besar, Stasiun Glodok, dan Stasiun Kota di Kecamatan Taman Sari pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta. (9) Stasiun Kereta Api Bandara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi: a. Stasiun BNI City di Kecamatan Tanah Abang pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; b. Stasiun Duni di Kecamatan Tambora pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta; dan c. Stasiun Batuceper di Kecamatan Cipondoh dan Stasiun Bandara Soekarno-Hatta di Kecamatan Benda pada Kota Tangerang Provinsi Banten. (10) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development) dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota. (11) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (10) meliputi: a. Stasiun Cawang di Kecamatan Tebet, Stasiun Blok M di Kecamatan Kebayoran Baru, dan Stasiun Lebak Bulus di Kecamatan Cilandak pada Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta; b. Stasiun Rawa Buaya di Kecamatan Cengkareng, Stasiun Jakarta Kota di Kecamatan Tamansari, dan Stasiun Grogol di Kecamatan Grogol Petamburan pada Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta; c. Stasiun Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; d. Stasiun Kampung Rambutan di Kecamatan Ciracas pada Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; e. Stasiun Dukuh Atas di Kecamatan Tanah Abang, Stasiun Tanah Abang di Kecamatan Pal Merah, serta Stasiun Pasar Senen di Kecamatan Senen pada Kota Administrasi Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta; DISTRIBUSI II f. Stasiun
f. Stasiun Bogor di Kecamatan Bogor Tengah dan Stasiun Baranangsiang di Kecamatan Bogor Timur pada Kota Bogor Provinsi Jawa Barat; g. Stasiun Cibinong di Kecamatan Cibinong pada Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; h. Stasiun Depok Baru di Kecamatan Pancoran Mas dan Stasiun Cinere di Kecamatan Limo pada Kota Depok Provinsi Jawa Barat; i. Stasiun Poris Plawad-Tangerang di Kecamatan Batuceper pada Kota Tangerang Provinsi Banten; j. Stasiun Balaraja di Kecamatan Balaraja dan Stasiun Tigaraksa di Kecamatan Solear, serta Stasiun Cisauk di Kecamatan Cisauk pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten; k. Stasiun Ciputat-Jurang Mangu di Kecamatan Ciputat dan Stasiun Rawa Buntu di Kecamatan Serpong pada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;
- Stasiun Bekasi di Kecamatan Bekasi Selatan pada Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; m. Stasiun Bekasi Timur di Kecamatan Rawalumbu pada Kota Bekasi, dan Kecamatan Tambun Selatan pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat; dan n. Stasiun Cikarang di Kecamatan Cikarang Utara pada Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
