PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 37
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan. di Sekitarnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DISTRIBUSI II (2) Fasilitas
(2) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
