Pasal 35
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur terdiri atas: DISTRIBUSI II a. jalur
a. jalur kereta api yang menghubungkan DKI Jakarta-Merak; b. jalur kereta api yang menghubungkan DKI Jakarta- Bandung; c. jalur kereta api Cileungsi-Jonggol-Cianjur; d. jalur kereta api yang menghubungkan DKI Jakarta- Cirebon-Semarang-Surabaya; e. jalur kereta api yang menghubungkan DKI Jakarta- Purwokerto-Yogyakarta- Surakarta-M adiun-Surabaya; f. jalur kereta api yang menghubungkan Bogor-Sukabumi; g. jalur kereta api Bogor-Rangkasbitung; h. jalur kereta api cepat yang menghubungkan Jakarta- Bandung; dan i. jalur kereta api cepat/semi cepat yang menghubungkan Jakarta-Surabaya. (5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk moda angkutan massal berbasis rel, diantaranya berupa Commuter Line, Light Rapid Transit dan Mass Rapid Transit di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur terdiri atas: a. jalur kereta api Tangerang-Duri; b. jalur kereta api Tanah Abang-Serpong-Parung Panjang- Cikoya; c. jalur kereta api Bogor-Citayam-Depok-Manggarai; d. jalur kereta api Manggarai-Tanah Abang-Duri-Kampung Bandan; e. jalur kereta api Manggarai-Gambir-Jakarta Kota; f. jalur kereta api Manggarai-Jatinegara-Bekasi-Cikarang (Manggarai-Cikarang); g. jalur kereta api Kampung Bandan-Pasar Senen-Jatinegara; h. jalur kereta api Jakarta Kota-Kampung Bandan-Tanjung Priok; DISTRIBUSI II i. jalur
i. jalur kereta api Parung Panjang-Citayam-Nambo-Cikarang- Tanjung Priok; j. jalur kereta api Kamal Muara-Rawa Buaya-Lebak Bulus- Margonda-Cibubur-Cakung-Pulo Gebang-Tanjung Priok (Kamal Muara-Tanjung Priok); k. jalur kereta api Ancol-Rajawali;
- jalur angkutan massal berbasis rel Cawang-Cibubur; m. jalur angkutan massal berbasis rel Cawang-Kuningan- Dukuh Atas; n. jalur angkutan massal berbasis rel Cawang-Bekasi Timur; o. jalur angkutan massal berbasis rel Dukuh Atas-Palmerah- Senayan; p. jalur angkutan massal berbasis rel Cibubur-Bogor; q. jalur angkutan massal berbasis rel Palmerah-Grogol; r. jalur angkutan massal berbasis rel Kebayoran Lama-Kelapa Gading; s. jalur angkutan massal berbasis rel Pulp Mas-Tanah Abang; t. jalur angkutan massal berbasis rel Joglo-Tanah Abang; u. jalur angkutan massal berbasis rel Puri Kembangan-Tanah Abang; v. jalur angkutan massal berbasis rel Pesing-Kelapa Gading; w. jalur angkutan massal berbasis rel Jalur Utara-Selatan Kampung Bandan-Bundaran HI-Lebak Bulus; x. jalur angkutan massal berbasis rel Lebak Bulus-Ciputat- Pamulang-Rawa Buntu; y. jalur angkutan massal berbasis rel Jalur Timur-Barat Cikarang-Ujung Menteng-Kalidere s-Balaraj a (Cikarang- Balaraja); z. jalur angkutan massal berbasis rel Jalur Bandara Soetta- Ancol-Kemayoran-Cempaka Putih (Bandara Soetta- Cempaka Putih); aa. jalur angkutan massal berbasis rel Cadas-Tangerang; DISTRIBUSI II bb.jalur
bb. jalur angkutan massal berbasis rel Batuceper-Serpong; cc. jalur angkutan massal berbasis rel Express Line Bandara Soekarno Hatta (Manggarai-Sudirman-Tanah Abang- Angke-Pluit-Bandara Soekarno Hatta); dd. jalur angkutan massal berbasis rel Palmerah-Bandar Udara Soekarno Hatta; dan ee. jalur kereta Manggarai-Sudirman-Duri-Batuceper-Bandara Soekarno-Hatta. (6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan konektivitas pusat- pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jalur kereta api barang. (8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a terdiri atas jalur kereta api Cikarang-Pelabuhan Tanjung Priok. (9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
