Pasal 34
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dengan pusat permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat kegiatan pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya. (2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas angkutan penyeberangan. (3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di: a. Pelabuhan Kali Adem Muara Angke di Kecamatan Penjaringan dan Pelabuhan Marina Ancol di Kecamatan Pademangan pada Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; b. Pelabuhan Pulau Pramuka di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan pada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta; dan DISTRIBUSI II c. Pelabuhan
c. Pelabuhan Cituis di Kecamatan Pakuhaji dan Pelabuhan Tanjung Pasir di Kecamatan Teluk Naga pada Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. (4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Kali Adem di dalam dan/ atau ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur; b. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Marina Ancol di dalam dan/atau ke luar Kawasan Jabodetabek- Punjur; c. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Cituis di dalam dan/ atau ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur; dan d. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pasir ke luar Kawasan Jabodetabek-Punjur.
