Pasal 33
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan sungai; dan b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai. DISTRIBUSI II (3) Pelabuhan
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Alur pelayaran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Cikarang-Bekasi-Laut Jawa sebagai bagian terintegrasi dengan Sistem Pelabuhan Tanjung Priok.
