Pasal 130
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a dapat diberikan dalam bentuk: a. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/ atau c. pemberian status tertentu dari Pemerintah. (2) Disinsentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b dapat berupa: a. pengajuan pemberian kompensasi dari pemerintah daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat; DISTRIBUSI II b. pembatasan
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau c. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah pemberi manfaat kepada investor yang berasal dari daerah penerima manfaat. (3) Disinsentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c dapat berupa: a. pengenaan kompensasi; b. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah; c. kewajiban memberi imbalan; d. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau e. pensyaratan khusus dalam perizinan.
