Pasal 129
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a dapat berupa: a. subsidi silang; b. kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah; c. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; d. pemberian kompensasi; e. penghargaan dan fasilitasi; dan/ atau f. publikasi atau promosi daerah. (2) Pemberian insentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b dapat berupa: a. pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada pemerintah daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat; DISTRIBUSI II b. kompensasi
, -191- b. kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pemerintah daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/ atau d. publikasi atau promosi daerah. (3) Insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c dapat berupa: a. pemberian keringanan pajak; b. pemberian kompensasi; c. pengurangan retribusi; d. imbalan; e. sewa ruang; f. urun saham; g. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau h. kemudahan perizinan.
