PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 128
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Pemberian insentif dan disinsentif diberikan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah daerah; b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan c. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
