PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 127
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
