Pasal 126
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. (2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. (3) Setiap pemanfaatan ruang hams mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan masing-masing sektor atau bidang yang mengatur jenis kegiatan pemanfaatan ruang yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektor atau bidang terkait. DISTRIBUSI II Bagian
