PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 131
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya. (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
