Pasal 123
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi dalam upaya mitigasi bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya meliputi: a. arahan peraturan zonasi dalam rangka mitigasi bencana di kawasan rawan bencana yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi; b. arahan peraturan zonasi dalam rangka mitigasi bencana di kawasan rawan bencana alam banjir; dan c. arahan peraturan zonasi dalam rangka mitigasi bencana di kawasan rawan bencana alam gelombang pasang. (2) Arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan bencana yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan dalam rangka memperkecil kerugian akibat bencana tanah longsor antara lain membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, dan reboisasi;
- kegiatan dengan potensi kerugian kecil akibat bencana tanah longsor dengan mempertimbangkan kondisi, jenis, dan ancaman bencana;
- penentuan dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
- pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana. DISTRIBUSI II b. kegiatan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam tanah longsor; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana tanah longsor. (3) Arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan tanggul, drainase, pintu air, sumur resapan dan lubang biopori, serta penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, mempersempit, dan menutup aliran sungai, kegiatan menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam banjir; dan d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: DISTRIBUSI II
penyediaan
penyediaan saluran drainase yang memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/ sub sistem daerah pengaliran;
penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai yang bermuara di laut melalui proses pengerukan; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana banjir. (4) Arahan peraturan zonasi untuk mitigasi kawasan rawan bencana alam gelombang pasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang, pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai, pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut, dan kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana rob dan gelombang pasang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, olahraga, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan potensi kerugian kecil akibat bencana gelombang pasang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan terumbu karang, pengrusakan mangrove, dan kegiatan yang dapat mengubah pola arus laut; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana gelombang pasang serta pemasangan sistem peringatan dini.
