PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 124
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi untuk pemanfaatan ruang di dalam bumi terdiri atas: DISTRIBUSI II a. arahan
a. arahan peraturan zonasi di dalam bumi untuk sistem jaringan sarana dan prasarana; dan b. arahan peraturan zonasi di dalam bumi untuk bangunan gedung. (2) Arahan peraturan zonasi untuk pemanfaatan ruang di dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
