Pasal 122
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Apabila terdapat kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan menuntut penambahan kegiatan dalam Zona Lindung dan Zona Budidaya, penambahan kegiatan tersebut dilakukan dengan kriteria: a. bersifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Nasional; b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya; c. pelaksanaannya tidak dapat dialihkan ke lokasi lain; d. mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung; e. mendukung pencapaian tujuan Rencana Tata Ruang; dan f. melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang bersifat strategis tersebut tidak mengubah seluruh fungsi zona. DISTRIBUSI II (2) Dalam ...
(2) Dalam hal kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan pemanfaatan ruang, perubahan rencana tata ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
