Pasal 121
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut; DISTRIBUSI II d. penyediaan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan e. Ketentuan lain meliputi:
- peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;
- pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai dengan hasil kajian;
- meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan 4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan.
