Pasal 120
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf g terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya di kawasan pesisir, budi daya perikanan, kegiatan transportasi laut, kegiatan pariwisata, kegiatan riset dan pendidikan, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B7; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya DISTRIBUSI II dan
dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B7; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen); dan e. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa:
- penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung;
- ruang dan jalur evakuasi bencana; dan
- sistem polder sebagai pengendali banjir.
