Pasal 115
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala nasional dan regional, kegiatan industri, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pengembangan sistem logistik terpadu, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/ atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; DISTRIBUSI II d. penerapan
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana; dan
- penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen); e. penyediaan RTH perkotaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; dan f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
- prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal,
- penyediaan sumur resapan air hujan;
- penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
- penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural;
- tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
- penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
