Pasal 114
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman teratur dengan kepadatan tinggi dan/atau permukiman dengan kepadatan yang dikendalikan, kegiatan pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan diplomatik dan organisasi internasional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pelayanan olahraga skala DISTRIBUSI II internasional
7176- internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional, kegiatan pelayanan transportasi udara skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan transportasi laut skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri, kegiatan pengembangan sistem logistik terpadu, kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya, dan/atau kegiatan budi daya perikanan skala nasional dan regional; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan industri manufaktur dan kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona Bl; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona Bl; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen);
intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan; e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: DISTRIBUSI II
fasilitas
fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional;
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta ruang dan jalur evakuasi bencana;
penyediaan sumur resapan air hujan;
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;
penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural; dan
penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan f. ketentuan lain meliputi:
kegiatan industri, termasuk industri manufaktur diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan industri harus memenuhi AMDAL; dan
ketentuan lain untuk kegiatan industri dan permukiman skala besar antara lain: a) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; b) penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; c) konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; DISTRIBUSI II d) fasilitas
d) fasilitas dan infrastruktur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan; dan e) fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian.
