Pasal 116
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman kepadatan sedang hingga rendah, kegiatan agro industri, kegiatan pariwisata, kegiatan pertahanan dan keamanan DISTRIBUSI II negara
negara, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pengambilan air tanah untuk kegiatan industri yang mengakibatkan intrusi air laut bawah tanah; dan
kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan
penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta ruang dan jalur evakuasi bencana;
jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta pelabuhan;
penyediaan sumur resapan air hujan; DISTRIBUSI II
tempat
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
