Pasal 110
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf d meliputi: a. arahan peraturan zonasi kawasan cagar alam geologi berupa kawasan geopark dan kawasan karst; dan b. arahan peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan air tanah terdiri atas:
- arahan peraturan zonasi kawasan imbuhan air tanah; dan
- arahan peraturan zonasi kawasan sempadan mata air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar alam geologi berupa kawasan geopark dan kawasan karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan untuk pariwisata tanpa mengubah bentang alam kawasan geopark dan kawasan karst; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penggalian dibatasi hanya untuk penelitian arkeologi dan geologi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam dan fungsi kawasan geopark dan kawasan karst; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan 2) sarana perlindungan kawasan keunikan bentang alam. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan imbuhan air tanah terutama pada daerah kelerengan lebih besar dari 40% (empat puluh persen); DISTRIBUSI II b. kegiatan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi imbuhan air tanah sebagai Kawasan Lindung; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi imbuhan air tanah sebagai Kawasan Lindung; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- sarana perlindungan kawasan imbuhan air tanah; dan
- penyediaan sumur resapan kolam retensi, situ, danau, embung, dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan e. Ketentuan lain meliputi penerapan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya. (4) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata air untuk RTH dan kegiatan mempertahankan fungsi kawasan mata air; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegiatan yang dapat mengganggu dan/ atau merusak kelestarian fungsi kawasan mata air; dan DISTRIBUSI II d. penyediaan
7174- d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perlindungan dan pelestarian air tanah.
