Pasal 109
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/ atau mencemari, melakukan perusakan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. DISTRIBUSI II Pasal 110 ...
