PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 111
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan ekosistem mangrove.
