Pasal 106
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam meliputi suaka margasatwa, dan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suaka alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu kawasan fungsi suaka alam; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana pengawasan perlindungan populasi satwa liar dan habitatnya. DISTRIBUSI II Pasal 107 ...
7170-
