PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 105
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Arahan peraturan zonasi untuk Zona L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf c meliputi: a. arahan peraturan zonasi untuk suaka alam meliputi suaka margasatwa dan cagar alam; b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan pelestarian alam meliputi taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, dan taman wisata alam; dan c. arahan peraturan zonasi untuk konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
