PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION
Pasal 1
(1) Mengesahkan Final Acts of the World
Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-
Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia,
Jenewa 2015) yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 November 2015
di Jenewa, Swiss.
(2) Salinan naskah asli Final Acts of the World
Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-
Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia,
Jenewa 2015) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis,
bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan
bahasa Rusia, serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
www.peraturan.go.id
2018, No.125 -3-
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa
Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol,
bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Prancis.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.125 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit oleh suatu negara dapat menimbulkan interferensi ke negara lainnya, oleh karena itu negara
berkewajiban untuk melindungi penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit agar tidak terjadi interferensi yang merugikan;
- bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani
Final Acts of the World Radiocommunication Conference (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi
Sedunia) pada tanggal 27 November 2015 di Jenewa,
Swiss sebagai wujud peran aktif Indonesia untuk mematuhi peraturan penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit yang berlaku secara internasional;
- bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Konferensi
Radiokomunikasi Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk memberikan kepastian
www.peraturan.go.id
2018, No.125 -2-
hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
