PERPRES
PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.125 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
