PERPRES
PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan dan hak-hak
lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
